HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada Rabu, 5 Februari 2025.
Dari 17 Kabupaten Kota se-Sultra, terdapat 14 gugatan yang diajukan ke MK. Sepuluh perkara sudah diputuskan pada Selasa (4/2/2025).
Terdapat empat perkara pada sidang MK hari Rabu (5/2/2025) dengan hasil sebagau berikut: