Skip to main content

Bekas Sekda Sultra Asrun Lio Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Makan Minum

HALUANRAKYAT.com, KENDARI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Kamis (15/10/2026).

Selain Asrun Lio, penyidik juga menetapkan Juliyati, Bendahara Pembantu di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2020 - 2024 sebagai tersangka.

"Kegiatan belanja makan minum pada sekretariat daerah Provinsi Sultra.

Kasus Korupsi Kantor Penghubung Pemprov Sultra, Kejaksaan Periksa Asrun Lio

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio pada Rabu, 14 Mei 2024.

Asrun diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta.

Asrun datang ke kantor Kejati Sultra sekitar pukul 13.00 Wita untuk memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra.

Selama kurang lebih empat jam, Asrun diperiksa oleh penyidik. Ia mengaku dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik ihwal kasus korupsi itu.

Subscribe to Asrun Lio