HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 26 Maret 2025 telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023.