Skip to main content

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Koltim

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA – Kejaksaan Negeri Kolaka melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga atau BTT pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023.

Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi rumah korban bencana alam yang dilaksanakan secara swakelola.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin meng

Subscribe to Kejari