Skip to main content

Januari - Mei 2026, Polda Sultra Catat 109 Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit V Tipidsiber mencatat sebanyak 109 laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial sepanjang Januari hingga pertengahan tahun 2026.

Laporan tersebut didominasi kasus yang terjadi melalui platform media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Kanit 1 Unit 2 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Asfandy, S.H., M.H., mengatakan tingginya angka laporan tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian di tengah meningkat

Subscribe to Siber