HALUANRAKYAT.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia.
Penandatanganan perpanjangan kerja sama berlangsung di Jakarta, Senin (20/7/2026).