Skip to main content

Bekas Sekda Sultra Asrun Lio Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Makan Minum

HALUANRAKYAT.com, KENDARI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Kamis (15/10/2026).

Selain Asrun Lio, penyidik juga menetapkan Juliyati, Bendahara Pembantu di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2020 - 2024 sebagai tersangka.

"Kegiatan belanja makan minum pada sekretariat daerah Provinsi Sultra.

Subscribe to Makan Minum