Skip to main content

Dua Tersangka Korupsi Pertambangan Ditahan 40 Hari, Kompak "Jahit Mulut"

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bernomor polisi DT 9099 E, dua orang tersangka kasus korupsi pertambangan, UMR dan BHR dibawa ke Rutan Kelas IIB Kendari.

Mereka dibawa ke Rutan untuk ditahan. Keduanya akan menjalani penahanan selama 40 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

"Ditahan untuk 40 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kendari sesuai aturan dalam hukum acara pidana kita," ujar Asintel Kejati Sultra, Noer Adi, Kamis (17/6/2021) malam.

Kantornya Digeledah Kejaksaan, Kadis ESDM Sultra Lari Terbirit-birit

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Sultra melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 14 Juni 2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sultra, Setyawan mengatakan, penggeledahan ini terkait dengan ijin penggunaan kawasan hutan dan RKAB PT Tosida.

Subscribe to Dinas ESDM