Skip to main content

Kasus Korupsi PT Toshida, Yusmin Dituntut 10 Tahun Penjara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara, Yusmin dituntut sepuluh tahun penjara dalam kasus korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.

Tuntutan terhadap Yusmin itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Toshida Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (19/1/22).

Diperiksa Hampir 8 Jam, Kadis ESDM Sultra Dicecar 80 Pertanyaan

HALUANRAKYAT com, KENDARI - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Azis diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sultra, Senin (10/1/2022).

Andi Azis diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.

SETELAH TOSHIDA, KEJAR PERUSAHAAN TAMBANG LAIN

SEUSAI menggeledah kantor ESDM Sultra, tim Kejaksaan akhirnya menetapkan 4 (empat) orang tersangka korupsi pertambangan. Satu mantan Kadis ESDM Sultra (BHR) dan General Manager  PT Toshida, UMR. Adapun Dirutnya LSO, dan Kabid Minerba ESDM, YSM sedang dicari. Kerugian negara ditaksir Rp 152 miliar.

Berkaca dari kasus korupsi SDA sebelumnya, kami menyampaikan: Kesatu, kejar segera  2 tersangka lain. Kedua, jangan ada upaya menuntut ringan dan menghukum ringan. Kalau mau masyarakat percaya hukum benar adil.

Ketiga, kejar perusahaan lain.

Imigrasi Kendari Belum Terima Surat Cekal Tersangka Korupsi Tambang Toshida

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengaku telah mengajukan permintaan cegah tangkal (cekal) terhadap dua orang tersangka skandal korupsi PT Toshida Indonesia, LSO dan YSM.

"(Surat) cekal kan yang mengeluarkan kita. Kita sudah mengirimkan kepada instansi yang berwenang. Nanti yang memproses adalah instansi yang berwenang dalam hal ini Imigrasi yang akan memberikan jawaban kepada kita.

Mangkir dari Panggilan Jaksa, Dua Tersangka Skandal Korupsi Tambang Toshida Dicekal

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap dua orang tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia, LSO dan YSM.

Pemanggilan ulang ini dilakukan sebab keduanya mangkir dari panggilan jaksa pada Kamis (17/6/2021) kemarin.

"Pasti akan segera (dilakukan pemanggilan ulang) secara patut sesuai dengan hukum acara pidana.

Subscribe to Toshida