Skip to main content

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsu Suket PCR 23 Mahasiswa 

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Polres Kendari menetapkan seorang tersangka dalam kasus surat keterangan polymerase chain reaction (PCR) palsu 23 orang mahasiswa yang terungkap di Bandar Udara Halu Oleo pada 20 Agustus 2021 lalu. 

"Tersangka atas nama Ilham kita jerat dengan pasal 263 ayat 1 dan dan pasal 268  KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, Jumat (27/8/2021). 

Barang bukti yang disita polisi adalah 23 lembar surat PCR yang dipalsukan dan stempel serta telefon selule

RSUD Bahteramas Pastikan Surat Keterangan PCR 23 Mahasiswa UIC Palsu

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Kendari memastikan surat keterangan (suket) polymerase chain reaction (PCR) 23 orang mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun (UIC) yang dipakai untuk keberangkatan pada tanggal 20 Agustus 2021 via Bandara Halu Oleo adalah palsu. 

Humas RSUD Bahteramas, Masyita memastikan nama-nama dari 23 orang mahasiswa itu tidak pernah melakukan tes usap PCR sebelum tanggal 20 Agustus 2021 di laboratorium RSUD Bahteramas Kendari. 

"Yang jelas dari pihak rumah sakit, saya

Selama PPKM Mikro, Masuk Wilayah Sultra Wajib Tes Swab PCR 

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 550/2841 tentang protokol transportasi selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayah Sultra yang berlaku mulai tanggal 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada tanggal 6 Juli 2021 oleh Gubernur Ali Mazi itu, mengatur enam hal terkait protokol penjalanan atau transportasi di masa PPKM mikro. 

"Bahwa semua pelaku perjalanan melalui darat, laut dan udara

Subscribe to PCR Swab