HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Berkas perkara pemalsuan dokumen dengan tersangka adik Bupati Kolaka Timur, Abdul Rahim H. Jangi dan Leo Robert Halim telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Keyu Zulkarnain Arif, kepada awak media, Kamis 22 Desember 2022.
Menurut Keyu, berkas kedua tersangka tersebut telah diterima. Meski begitu, Kejati terlebih dahulu harus melakukan penelitian.