Skip to main content

Mengurai Status APL dan Aturan Mangrove

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Seiring pesatnya pembangunan di Kendari, lahan sekitar 5,5 hektare di Teluk Kendari kini mencuri perhatian publik. Kepemilikan lahan oleh Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka ini memiliki sejarah panjang di masyarakat dan telah didukung dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Status legal formal kepemilikan ini menjadi fondasi utama dalam melihat seluruh rangkaian proses yang terjadi pada lahan tersebut.

Subscribe to Bakau