HALUANRAKYAT.com, SIDOARJO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur telah resmi menghentikan penyidikan perkara kasus kematian Aghita Cahyani (14).
Penghentian penyidikan itu tertuang dalam Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang ditandatangani oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
“Sudah diterbitkan SP3 terhadap kasus tersebut,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (4/11) dikutip dari laman Radar Sidoarjo.