Skip to main content

Viral Video Penganiayaan Wanita, Polresta Kendari Gerak Cepat Tangkap Pelaku

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Sebuah video penganiayaan terhadap seorang wanita beredar luas di masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Video itu viral sejak Senin, 27 Juni 2022.

Dalam video berdurasi tiga puluh detik itu terlihat seorang wanita dianiaya hingga nyaris ditelanjangi oleh dua orang wanita lainnya.

Polresta Kendari merespon cepat hal tersebut dengan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, para pelaku yang wajahnya terekam dalam gambar diciduk pada Senin tengah malam tadi.

Gerombolan Bocah Nakal Pelaku Penganiayaan di Jalan Saranani Kendari Ditangkap Polisi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Kendari mengamankan dua pelaku penganiayaan dengan tempat kejadian perkara di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kota Kendari.

Keduanya yang masih berstatus pelajar yang berinisial RS (14) dan UA(16) telah yang menyebabkan korbannya AE (23) mengalami luka robek pada bagian kepala, pinggang kiri,serta luka robek pada bagian punggung dan saat ini masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Kendari.

Terungkap Alasan "Pecah Bibir" Kadiskominfo di Acara HPN, Kabapenda: Saya Disuruh Makan Sepatu

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Dua pejabat utama di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terlibat bentrok saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di pelataran Masjid Al Alam Kendari, Rabu (9/2/2022).

Bentrokan yang disaksikan banyak orang itu melibatkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra Yusuf Mundu dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra Ridwan Badallah.

Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Divonis Ringan, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

HALUANRAKYAT.com, SURABAYA - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Muhammad Basir menjatuhkan vonis 10 bulan kepada dua terdakwa penganiaya Jurnalis Nurhadi, yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Polisi di Wakatobi Diserang saat Lakukan Penyelidikan Kasus

HALUANRAKYAT.com, WAKATOBI - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Wakatobi, AKBP AKBP Suharman Sanusi membeberkan kronologi penyerangan yang dilakukan warga terhadap personel kepolisian di Desa Mola Samaturu, Kecamatan Wangiwangi Selatan pada Selasa (21/12/2021).

Suharman mengatakan, penyerangan warga yang berujung pada pembakaran sebuah kendaraan dinas roda dua milik seorang Bhabinkamtibmas, Brigadir Jumarto terjadi saat pihaknya tengah melakukan penyelidikan sebuah kasus penganiayaan di desa itu.

Subscribe to Penganiayaan