Skip to main content

Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Divonis Ringan, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

HALUANRAKYAT.com, SURABAYA - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Muhammad Basir menjatuhkan vonis 10 bulan kepada dua terdakwa penganiaya Jurnalis Nurhadi, yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Subscribe to Nurhadi