Skip to main content

Mudahkan Klaim JHT, Jamsostek Buka Layanan Prioritas di PT Sritex

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Langkah ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit sekalipun.

Pemda Wakatobi - BP Jamsostek Perpanjangan Kerja Sama Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan dan Non-ASN

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi dan BPJS Ketenagakerjaan kembali menggelar rapat perpanjangan perjanjian kerja sama perlindungan pegawai Non-ASN, Pekerja Syara dan Pekerja Rentan di Kabupaten Wakatobi Tahun 2025, Rabu (5/3/2025).

Penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama ini dihadiri dan diteken langsung oleh Bupati Wakatobi, Haliana, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo.

20 Ribu Pekerja Rentan dan 516 Ketua RT/RW se-Kabupaten Kolaka Terkaver Jamsostek

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA -- Badam Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Kolaka bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka menyerahkan secara simbolis perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pekerja rentan dan ketua RT/RW.

Sebanyak 20 ribu pekerja rentan dan 516 orang Ketua RT/RW Se-Kabupaten Kolaka yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan kepada perwakilan pekerja rentan dilakukan pada upacara Hari Ulang Tahun ke-65, Rabu (26/02/2025) di Lapangan 19 November, Kabupaten Kolaka.

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama Enam Bulan, Ini Penjelasan BP Jamsostek

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini bisa mendapat bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji yang diterima selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pengemudi Ojol dan Pelaku UMKM Didorong Jadi Peserta Jamsostek

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mendorong pengemudi ojek online (ojol) untuk diwajibkan masuk dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI.

Subscribe to Jamsostek