KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara terus memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Kali ini, sosialisasi menyasar para pedagang di kawasan Pasar Baruga, Kota Kendari, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pedagang mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Para pedagang dinilai memiliki berbagai risiko kerja, mulai dari perjalanan menuju pasar, aktivitas berdagang, hingga risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga dapat diakses oleh pekerja sektor informal, termasuk pedagang, petani, nelayan, hingga pengemudi ojek.
"Pedagang adalah salah satu pilar penting penggerak ekonomi kerakyatan yang memiliki risiko kerja, mulai dari perjalanan menuju pasar, saat berjualan, hingga risiko tak terduga lainnya. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin memastikan para pedagang dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang tanpa harus khawatir terhadap risiko finansial jika terjadi musibah," ujar Luky.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini memberikan keringanan iuran sebesar Rp8.400 per bulan untuk kepesertaan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara untuk peserta yang ingin menambahkan Program Jaminan Hari Tua (JHT), iuran menjadi Rp28.400 per bulan.
Program keringanan tersebut berlaku hingga Desember 2026, sedangkan khusus bagi pekerja sektor transportasi diperpanjang hingga Maret 2027.
Menurut Luky, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat berupa pembiayaan penuh seluruh biaya perawatan medis di rumah sakit hingga sembuh sesuai indikasi medis tanpa batasan biaya. Selain itu, apabila peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan kematian serta beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika terjadi risiko kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis di rumah sakit akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis. Selain itu, jika terjadi risiko meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan kematian serta beasiswa pendidikan bagi maksimal dua anak agar masa depan mereka tetap terjamin," jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang memahami pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, para pekerja dapat menjalankan aktivitas secara lebih aman, nyaman, dan sejahtera tanpa dibayangi risiko finansial akibat kecelakaan kerja maupun musibah lainnya.