Skip to main content

BP Jamsostek Sultra Bayarkan Klaim Rp340,5 miliar di Periode 2025

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Sulawesi Tenggara telah membayarkan klaim manfaat sebanyak Rp340,5 miliar terhadap 35.888 kasus.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulawesi Tenggara Luky Julianto mengatakan, pembayaran klaim tersebut mencakup lima program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan melalui empat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Sultra yaitu Kantor Cabang Sulawesi Tenggara, Kantor Cabang Baubau, Kantor Cabang Kolaka dan Kantor Cabang Konawe Selatan.

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Penghargaan Asian Local Currency Bond Award 2025

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan profesionalitasnya dalam mengelola dana investasi melalui capaian dua penghargaan bergengsi.

Pada ajang Asian Local Currency Bond Award 2025, BPJS Ketenagakerjaan meraih penghargaan Top Investment House for 2025 serta meraih predikat The Most Astute Investors in Asian Local Currency Bonds for 2025.

Pemkab Konawe - BP Jamsostek Monev Kepesertaan Jasa Konstruksi

HALUANRAKYAT.com, KONAWE -- Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan segmen Jasa Konstruksi, Senin 17 November 2025 di Kantor BKPSDM Kabupaten Konawe, Unaaha.

Agenda ini menjadi momentum penting untuk mendorong peningkatan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya kepesertaan sektor jasa konstruksi dalam pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Konawe.

BP Jamsostek Dukung Pemerintah Wujudkan 10 Ribu Hunian Pekerja

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang juga dikenal dengan nama BP Jamsostek menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah mewujudkan 10.000 hunian pekerja.

Hal ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia (Kemenko PM) tanggal 15 Oktober 2025.

MUI Keluarkan Fatwa Penyaluran Zakat Infak Sedekah melalui Program Jamsostek

HALUANRAKYAT.com, KENDARI --  Langkah besar dalam perlindungan pekerja Indonesia kembali tercapai. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

Subscribe to Jamsostek