HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap seorang anggotanya karena telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat.
Personel yang dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat itu adalah Bripka Dedi Musari.
Dedi dijatuhi hukuman pemecatan pasca tertangkap tangan telah melakukan tindakan perselingkuhan dengan seorang wanita di salah satu hotel di Kota Kendari beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra Komisaris Besar Mochammad Sholeh yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
"Sudah di-PTDH," kata Sholeh via pesan singkatnya, Rabu (5/7/2023).
Namun, ditanya soal kapan sidang putusan pemberhentian terhadap Dedi Musari digelar, Sholeh tak menjawab.
Pun terhadap pertanyaan apakah tak ada hal-hal yang meringankan bagi Dedi Musari mengingat ia merupakan atlet berprestasi yang telah berulang kali mengharumkan nama kepolisian khususnya Polda Sultra.
Begitu pula pertanyaan seputar pasal apa yang dijerat dan dilanggar oleh Dedi Musari, Sholeh tak bergeming.
Sebelumnya, Bripka Dedi Musari digerebek di sebuah kamar hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Jumat malam (5/5/2023) sekitar pukul 20.30 WITA saat sedang berduaan dengan seorang perempuan yang bukan isterinya berinisial NH.
Saat digrebek, Bripka DM dan NH berada di sebuah kamar hotel dalam keadaan tanpa busana. DM saat itu sedang berada di kamar mandi, sedangkan NH berada di atas tempat tidur.