Skip to main content
Nanna

Terhimpit Ekonomi dan Biaya Sekolah "Online", IRT di Kendari Nekat Jual Shabu

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Terhimpit masalah ekonomi menjadi alasan Nanna binti Daeng Ali (41), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari nekat untuk "nyambi" menjadi penjual shabu-shabu.


Hal itu dia lakulan lantaran pekerjaannya sehari-hari sebagai pedagang kentang goreng tak cukup mampu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan biaya sekolah anaknya yang di masa pandemi ini harus belajar daring (online).


"Karena ekonomi pak, anak saya baru masuk sekolah. Iye (untuk membeli pulsa belajar daring). Baru sekitar satu bulan (jualan shabu)," ucap Nanna sambil meneteskan air mata.


Ia mengaku diupah sebesar Rp600 ribu oleh seorang bandar dari setiap gram shabu yang laku ia jual. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun tak mampu membuat Nanna berpikir ulang untuk tidak mencari tambahan rejeki dari cara-cara yang haram. 


"Uang jualan gorengan tidak cukup untuk biayai sekolah," imbuhnya.


Baginya, anak semata wayangnya harus tetap bisa bersekolah, meski ia menanggung resiko besar seperti yang saat ini ia terpaksa jalani, hidup dalam jeruji besi.


Nanna sendiri ditangkap pada Senin, 7 September 2020 sekitar jam 15.00 WITA oleh Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra.


Sebelum melakukan penangkapan, polisi yang berbekal informasi dari masyarakat ini melakukan penyelidikan mendalam terhadap informasi itu. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman kemudian memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penangkapan terhadap Nanna.


Benar saja, pada saat penggerebekan didapati barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1,67 gram di rumah Nanna.


"Dia memperoleh shabu dari seorang tetangganya yang merupakan bandar berinisial BW," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Kasmuddin, Jumat (11/9/2020).


Kasmuddin menjelaskan, selain barang bukti shabu, turut serta diamankan dari rumah Tersangka antara lain 1 buah pipet sendok shabu, 3 buah shachet shabu kosong, serta uang tunai Rp700 ribu.


Saat ini, Tersangka Nanna mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra sembari menunggu proses hukum di kepolisian rampung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.


Pasal yang disangkakan terhadap Nanna adalah Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.