Skip to main content
Kejati

Terkait Korupsi, Kejaksaan Tahan Kadis Perhubungan Sultra

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina per Rabu, 28 Juli 2021. 

Bersama Hado, turut pula ditahan seorang bernama La Ode Nurrahmat Arsyad. Ia merupakan seorang dosen di salah satu universitas negeri di Kendari. 

Keduanya merupakan tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek rekayasa lalu lintas tahun 2017 di Kabupaten Wakatobi. 

Hado Hasina dan Nurrahmat Arsyad ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari sebagai tahanan titipan jaksa.

“Jadi tahap dua itu dari penyidik Kejati Sultra ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Kendari. Dua tersangka yakni HH dan LNA,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody. 

Ia mengatakan, kedua tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu persidangan perkara. 

"Dalam waktu tersebut, JPU bakal melimpahkan berkas perkara kedua tersangka pada pengadilan tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.