Terlibat Bisnis Narkoba dan Senpi Ilegal, Usman Dicokok Polisi
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang lelaki bernama Usman bin Daeng Silla yang beralamatkan di Jalan Lamuse, Lorong Wanggu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, diamankan oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra
Usman diamankan terkait tuduhan terlibat dalam bisnis peredaran narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan.
"Tepat pada Selasa 30 Juni 2020, sekitar pukul 09.00 WITA, tim Opsnal yang dipimpin langsung Oleh Ps. Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda AKP Muhammad Ogen melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap terduga Usman," ungkap Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan.
Usman ditangkap di kediamannya dan digeledah dengan disaksikan oleh ketua RT dan masyarakat. Dari hasil pengeledahan terhadap Usman, rumah dan tempat tertutup lainnya serta kendaraan milik terduga tidak ditemukan Barang Bukti Narkotika dan Obat-obatan lainnya namun hanya menemukan 2 (dua) pucuk Senjata Api Rakitan.
"Satu pucuknya ditemukan di dalam tas pinggang warna hitam dan satu Pucuknya lainnya ditemukan di dalam kamar tidur terduga tepatnya di dalam lemari pakaian," imbuhnya.
Selanjutnya, untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait pemilikan senpi tersebut, Usman dibawa beserta barang bukti yang disita di Kantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dimintai keterangannya.
Saat dilakukan tes narkotika dengan Alat Tes Air liur (Drugwipe) terhadap terduga di Kantor Ditresnarkoba Polda Sultra, hasil tes dinyatakan negatif.
"Modus operandi nya terduga memiliki, Menguasai dan atau menyimpan senjata Api Ilegal (Rakitan)tanpa di lengkapi dokumen yang sah menurut Undang-Undang," pungkas AKBP Ferry.