HALUANRAKYAT.com, MUNA - Terpidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tahun 2010 yang berlokasi di Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Arifin mengembalikan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Muna.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerima keluarga terpidana Arifin di kantor Kejati Muna pada Rabu, 5 Mei 2021.
"Kami mengucapkan terima kasih dan kami sangat apresiasi terhadap keluarga terdakwa yang diwakili oleh istri beliau dengan kesadaran yang tinggi untuk datang menyerahkan uang penggati pada hari ini," ujar Agustinus.
Uang pengganti kerugian negara yang dikembalikan Arifin sebesar Rp313.559.950.
Terdakwa Arifin sendiri dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun dengan membayar uang pengganti subsider masa tahanan satu tahun.
"Uang pengganti ini kami segera setorkan di kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI)," imbuhnya.
Menurut Agustinus, hal ini harus jadikan contoh bagi pihak - pihak lainnya ada sangkut-pautnya dengan uang pengganti dengan mengembalikan kerugian negara.
"Salah satunya ini bisa membantu pemerintah memajukan dan memulihkan perekonomian nasional. Saya menghimbau bukan cuma di Muna di manapun yang ada kewajiban segera mengembalikan keuangan negara baik tingkat penyelidikan segera lakukan," tutupnya.