Skip to main content
Vdni

Terungkap, Eksekutor Kerusuhan di VDNI Ternyata "Barisan Sakit Hati"

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga Selasa, 22 Desember 2020 telah menetapkan sebanyak 12 orang menjadi tersangka dalam demo yang berakhir dengan kerusuhan di kawasan industri Morosi, Konawe pada 12 Desember lalu.

 

Keduabelas tersangka itu adalah R (37), YWP(25), A(23), NA (23), ISJ (27), K (42), AF (38), LN (28), I (31), AP (27), SP (27), dan S (21). Mereka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Sultra.


"Tiga ini (AP, SP, dan S) adalah karyawan VDNI yang menjadi eksekutor (pengerusakan dan pembakaran) di lapangan. Kemudian ada satu mantan karyawan yakni AF. Dia ini barisan sakit hati," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries.


Aries mengatakan, keduabelas orang tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.


"Sembilan orang yakni R, YWP, A, NA, ISJ, K, AF, LN dan I kami sangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu," imbuhnya.


Sementara itu, untuk tiga tersangka lainnya yakni AP, SP, dan S yang menjadi eksekutor pengerusakan dan pembakaran di lapangan dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindakan pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.


"Selain itu, tiga orang tersangka ini juga kami jerat dengan pasal lain yakni pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas Aries.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.