HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Salah satu tempat hiburan malam (THM) yakni Spazio Kendari terjaring razia yustisi penegakan PPKM Level 3 pada Selasa (27/7/2021) dini hari oleh Satgas Covid beserta aparat kepolisian.
Dari hasil penelusuran awak media, Spazio Kendari diketahui melanggar aturan PPKM Level 3. Pasalnya, THM tersebut tetap beroperasi di saat pemerintah Kota Kendari tengah gencarnya menghambat penyebaran Covid-19 dengan pembatasan aktifitas di ruang publik.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baruga AKP I Gusti Komang Sulastra mengatakan memang ada giat razia. "Ya memang ada razia. Saya tidak ikut razianya tetapi itu ditangani langsung oleh Polres Kendari," ungkapnya.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto melalui Kasat Reskrim, AKP I Gede Pranata Wiguna menyatakan pula bahwa, pihaknya memang menertibkan Spazio sekitar pukul 01.00 WITA.
Penertiban tersebut kata Gede, disebabkan karena pihak Spazio kedapatan tetap beroperasi di tengah penerapan aturan PPKM oleh pemerintah.
"Tadi malam ada beberapa kita bawa mulai dari karyawan, security, hingga managernya untuk dimintai keterangan di Mapolres Kendari," tuturnya.
"Untuk sekarang ini kami masih mendalami dan kalau sudah ada kejelasan kami sampaikan," sambungnya.
Sementara itu, manager Spazio Kendari Heri saat dimintai keterangan via WhatsApp memilih untuk tak banyak berkomentar, ia hanya mengatakan nanti akan melalui Arokap untuk klarifikasinya.
"Jadi untuk klarifikasi dan penjelasan nanti dari Arokap karena kita berada di bawah asosiasi," tutupnya. (MAR)