Skip to main content
Snegketa

Tolak Putusan Mahkamah Agung, Warga Kendari akan Lawan Tindakan Eksekusi Pengadilan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pengadilan Negeri (PN) Kendari direncanakan akan melakukan eksekusi lahan seluas 1.800 meter persegi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Selasa (25/8).

 

Hal itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas sengketa lahan antara dua orang warga Kelurahan Korumba, Maddatuang dan Damaris Sikatta.

 

Hal itu ditegaskan oleh Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PN Kelas IA Kendari, Kelik Trimargo yang mengatakan bahwa putusan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) dan tidak akan lagi dilakukan penyitaan oleh juru sita pengadilan. 

 

"Tanah tersebut langsung akan dikosongkan. Biasanya kalau putusan sudah berkekuatan hukum tetap langsung eksekusi ril. Tidak perlu (eksekusi sita), langsung pengosongan,” kata Kelik saat dihubungi via ponselnya.

 

Atas rencana ini, pihak tergugat Madatuang dan Damaris Sikatta mengaku akan melakukan perlawanan atas rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang rencana dilakukan pada 25 Agustus 2020 hari ini.

 

Kedua pihak tergugat, melalui kuasa hukumnya, Hasrun, mengatakan putusan kasasi di Mahkamah Agung (Agung) mengenai objek sengketa lahan yang dimohonkan oleh Pemohon Kamal Pasya keliru. 

 

"Kelirunya adalah tanah milik dua orang kliennya itu masing-masing seluas 1.500 meter persegi dan 900 meter persegi.
Sementara, dalam amar putusan tersebut, luas tanah yang diklaim milik Kamal Pasya hanya 1.800 meter persegi," kata Hasrun.

 

Selain itu, menurutnya, letak objek di dalam sertifikat milik Kamal Pasya itu berada di Wuawua. Sedangkan tanah yang disengketakan itu, fisiknya berlokasi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

 

“Wilayah administrasi Wuawua dan Mandonga tidak pernah bergabung. Itu menguatkan keyakinan kami bahwa letak tanah itu salah objek," imbuhnya.

 

Atas rencana PN Kendari ini, pihak Tergugat  mengaku telah melayangkan surat keberatan ke Mahkamah Agung. 

 

"Selain perlawanan secara tersurat, kami juga bakal menghadang pelaksanaan eksekusi," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.