HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyetujui pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Kendari. Namun, usulan itu ditandai dengan sejumlah catatan.
Seperti Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya Rizki Brilian Pagala yang mengusulkan pengawasan pembangunan gedung agar sesuai dengan peruntukannya sesuai tata ruang wilayah.
"Ada kepastian dalam penetapan standar satuan harga tertinggi dan satuan indeks baru dalam penetapan besaran retribusi disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi," ungkap Rizki.
Kemudian, Fraksi Golongan Karya (Golkar) melalui juru bicaranya Rajab Jinik dan Fraksi Gerindra dengan juru bicaranya Laode Ali Akbar mempertanyakan data potensi wajib retribusi pemerintah Kota Kendari dan alasan perubahan perda izin mendirikan bangunan menjadi perda retribusi persetujuan pendirian bangun gedung.
Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional melalui juru bicaranya Anita Dahlan Moga dan Fraksi Demokrasi Kebangkitan Indonesia melalui juru bicaranya Noviana meminta agar penarikan retribusi harus seiring dengan pembangunan fasilitas publik.
Menjawab pertanyaan itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan, dalam pengawasan pembangunan gedung Pemerintah Kota Kendari sudah memiliki satgas yang bertugas mengawasi pembangunan gedung agar sesuai peruntukannya.
"Bagi UMKM diberikan klasifikasi khusus besaran Indeks yang lebih kecil dalam memperoleh persetujuan pembangunan gedung," ungkap wali kota.
Untuk data potensi wajib retribusi, Pemerintah Kota Kendari sudah memiliki data berdasarkan analisa basis penerimaan namun bisa berubah setiap tahun sesuai perkembangan perekonomian kota Kendari.
Perubahan nomenklatur pada perda IMB menjadi perda retribusi persetujuan pembangunan gedung, kata Sulkarnain, tidak berpengaruh secara signifikan karena secara administrasi maupun teknis karena hanya perubahan penamaan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Mantan anggota DPRD Kota Kendari ini menambahkan, penerimaan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah digunakan untuk membiayai pembangunan diberbagai sektor termasuk fasilitas layanan publik.
"Terkait dengan retribusi persetujuan bangun gedung, mengenai nilai yang tidak terlampir dalam rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Kota Kendari akan disampaikan pada saat tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah yang dimaksud," jelasnya.