HALUANRAKYAT.com, KONSEL -- Rasmin bin Mustana (63), warga Desa Telutu Jaya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tewas setelah digigit dan dililit ular sawah (piton) dengan panjang kurang lebih tujuh meter.
Korban ditemukan tewas pada Kamis, 4 Mei 2023 sekira pukul 20.15 Wita di kebun miliknya yang berada Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea.
Kapolsek Tinanggea IPTU Azis Doali saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa korban Rusmin bin Mustana diketemukan tewas oleh anak menantu korban yang bernama Suparjo bersama Nurhayati yang merupakan istri dari Suparjo.
"Dari hasil pemeriksaan saksi - saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara yang dilakukan oleh Personel Polsek Tinanggea, bahwa korban berpamitan kepada istrinya untuk menggembala sapi sekitar pukul 16.30 Wita," kata Kapolsek.
Karena pada pukul 20.00 Wita korban belum pulang ke rumah , istri korban yang bernana Inah menghubungi menantunya Suparjo untuk menyusul korban ke kebun.
"Setelah tiba di kebun dan melihat korban dalam keadaan terlilit ular, menantu korban menghubungi Polsek Tinanggea dan kami pun langsung menuju TKP," terang Kapolsek.
Saat tiba di TKP, polisi melihat korban dalam keadaan terlilit ular dan telah dalam keadaan meninggal dunia. Polisi langsung mengevakuasi untuk di lakukan pemeriksaan medis.
"Dari hasil pemeriksaan medis di rumah korban, Rasmin nin Mustana dinyatakan meninggal dunia dengan luka luka di bagian kepala berupa bekas gigitan ular," jelasnya.