HALUANRAKYAT.com, KONAWE -- Penyidik Reskrim Polres Konawe telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara kasus demo anarkistis yang mengakibatkan dua personel Polres Konawe mengalami luka bakar saat mengawal jalannya aksi unjuk rasa itu.
Kasat Reskrim IPTU Patria W Sigit mengatakan terkait kasus demo anarkis itu, Polres Konawe telah memeriksa sebelas orang saksi yang terlibat secara langsung dalam aksi tersebut.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi, telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang," kata Sigit, Rabu 17 Januari 2024.
Menurut Sigit, empat orang tersangka ini memiliki peran berbeda saat terjadi aksi unjuk rasa. Tersangka SD (22) Warga Kolaka Timur berperan sebagai peserta aksi, mengambil ban bekas dan menyiramnya dengan BBM jenis Pertalite.
Sedangkan tersangka HD (38) Warga Konut berperan sebagai Jenderal Lapangan dan penanggung jawab aksi dan juga memerintahkan untuk membawa ban bekas dan bensin pada saat teklap.
Sementara tersangka BD (28) warga Konut sebagai orator dan mengarahkan agar dilakukan pembakaran ban dan tersangka RN (28) warga Konut berperan sebagai penyedia bensin dan menyulut api sehingga dua personel Polres Konawe terbakar.
Ditanya apakah ada potensi penambahan jumlah tersangka dalam kasus tersebut, Sigit menegaskan saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus demo anarkis tersebut. Namun, dirinya belum bisa memastikan akan adanya penambahan jumlah tersangka.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi. Namun, jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti baru maka tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan gelar perkara untuk ditetapkan tersangka tambahan," jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, keempat tersangka saat ini telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
"Tadi malam, keempat tersangka ini kami titip di rutan Polda Sultra," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 187 2e dan 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Diketahui, dua personel Polres Konawe mengalami luka bakar saat mengawal jalannya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Kerukunan Keluarga Napooha dan Walanapo (KANAWA) di depan kantor Bupati Konawe, Senin 15 Januari 2024. (*)