Skip to main content
IPW

IPW Soroti Kasus Pengeroyokan Warga oleh Personel Polres Kolaka, Minta Pelaku Dipecat

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Lembaga pemerhati kepolisian, Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota Polres Kolaka terhadap dua warga sipil yang terjadi pada Kamis (18/4/2024) pekan lalu.

Ketua Presidium IPW Sugeng Iman Santoso mengatakan, institusi Polri dalam hal ini Polda Sulawesi Tenggara harus tegas kepada anggotanya yang menjadi pelaku pengaiayaan.

"Harus diproses pidana, kemudian diajukan kepada sidang kode etik untuk dipecat," ujar Sugeng dalam wawancara dengan Haluanrakyat.com, Selasa (23/4/2024).

Selain itu, lanjut Sugeng, personel Polres Kolaka yang menjadi pelaku penganiayaan juga diharuskan memberi ganti rugi kepada para korban.

"Harus juga ada, kalau ini menghalangi kerja secara tetap dari korban, harus ada tuntutan ganti kerugian yang besar," imbuhnya.

Sugeng mencontohkan, pada kasus pengaiayaan yang dilakuka oleh anak dari salah satu mantan petinggi Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, yakni Mario Dandy.

"Kasus penganiayaan oleh tersangka Dandy diajukan ganti kerugian sampai Rp25 milyar itu perlu juga perlu diterapkan (pada kasus pengeroyokan di Kolaka)," tambahnya.

Sugeng mengatakan, hukuman keharusan menggganti kerugian kepada anggota polisi yang menganiaya itu perlu diterapkan agar ada efek jera.

"Kalau tidak mampu membayar, bisa saja institusi kepolisian diminta bertanggung jawab (secara kelembagaan)," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kolaka Iptu Dwi mengatakan, saat ini telah ditetapkan lima orang anggota Polres Kolaka sebagai tersangka pengeroyokan.

"Sudah diperiksa. Seksi Propam Polres Kolaka sudah melakukan proses. Inisial bintara Polres Kolaka (yang menjadi tersangka) adalah A, S, H, V, dan A," kata Dwi via pesan singkatnya, Selasa (23/4/2024).

Ia mengatakan, pihaknya akan transparan dalam memproses kasus ini. 

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.