Skip to main content
Polda

Jangan Bakar Hutan dan Lahan, Penjara 15 Tahun Menanti

HALUANRAKYAT.com, KENDARI — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Himawan Bayu Aji, mengeluarkan maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai langkah pencegahan terhadap kebakaran sekaligus melindungi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.

Maklumat Kapolda Sultra Nomor: MAK/1/IX/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan tersebut dikeluarkan pada Senin (7/9/2026).

Dalam maklumat itu, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Larangan juga mencakup kegiatan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Kapolda Sultra juga memberikan perhatian khusus kepada korporasi dan perusahaan, termasuk perusahaan yang beroperasi di wilayah izin pertambangan maupun perkebunan.

“Kepada korporasi dan perusahaan, termasuk yang beroperasi di wilayah izin pertambangan maupun perkebunan. Perusahaan diwajibkan melakukan langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya,” ungkap Himawan dalam maklumatnya.

Selain melarang pembakaran, Kapolda mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah dan menangani potensi Karhutla. Masyarakat yang mengetahui atau menemukan titik api (fire spot) diminta segera melaporkannya kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, atau melalui Call Center Polri 110.

Maklumat tersebut juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah regulasi yang menjadi dasar antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana yang tercantum dalam maklumat berbeda-beda sesuai dengan jenis perbuatan dan ketentuan yang dilanggar. Dalam ketentuan kehutanan, ancaman pidana yang dicantumkan dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara dalam ketentuan Undang-Undang Perkebunan yang dicantumkan dalam maklumat, pelanggaran tertentu dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Melalui maklumat tersebut, Kapolda Sultra berharap seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha meningkatkan kepedulian terhadap pencegahan Karhutla.

Upaya tersebut dinilai membutuhkan keterlibatan bersama, mengingat kebakaran hutan dan lahan tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan, keselamatan, aktivitas ekonomi, dan kehidupan masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Laporan: ASL

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.