Skip to main content
Advokasi

Jelang Sidang Tuntutan, Tim Advokasi Rakyat Torobulu Minta Dua Warga Pejuang Lingkungan Dibebaskan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Sidang kriminalisasi dua orang warga pejuang lingkungan Desa Torobulu, Konawe Selatan masih terus berlanjut. Pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum dan dari kuasa hukum terdakwa telah selesai. Dalam waktu dekat, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan. Persidangan semakin mendekati pembacaan putusan.

Tim Advokasi Rakyat Torobulu yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Trend Asia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, dan Torobulu dalam pernyataan bersama pada Jumat (23/8/2024) mengatakan, jika para penegak hukum melihat aspek perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup, dua orang terdakwa, Andi Firmansyah (41 tahun) dan Haslilin (31 tahun) yang merupakan warga Desa Torobulu tak diadili di persidangan.

"Laporan polisi yang dibuat PT WIN yang menuduh kedua terdakwa merintangi aktivitas pertambangan hanyalah
mengada-ada. Laporan polisi yang dibuat oleh perusahaaan yang kini berujung pada persidangan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.

Pelaporan yang berujung pada persidangan merupakan perintangan, pembungkaman oleh perusahaan atas upaya warga untuk berpartisipasi, menggunakan atau meminta haknya untuk menjaga dan melindungi lingkungan hidup," kata Tim Advokasi Rakyat Torobulu.

Tindakan perusahaan tersebut, lanjut mereka, masuk dalam kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). SLAPP merupakan bentuk pembungkaman yang seringkali dijadikan senjata untuk menyerang pembela HAM dan pejuang
lingkungan.

"Kedua terdakwa merupakan masyarakat yang terdampak langsung aktivitas pertambangan PT WIN yang beroperasi di desa mereka. Sumber mata air mereka ditambang, debu beterbangan masuk ke rumah-rumah mereka, kebisingan akibat aktivitas alat berat, lubang tambang yang menganga yang sangat membahayakan warga serta dugaan pencemaran di wilayah pesisir pantai. Di dalam konstitusi Indonesia, lingkungan hidup disebut secara jelas dan merupakan hak konstitusional dan hak asasi manusia
setiap orang. Pengaturan tentang lingkungan hidup di dalam konstitusi dapat dimaknai bahwa negara melihat perlindungan terhadap lingkungan hidup dalam hal ini hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan aspek yang fundamental," beber mereka.

Tim Advokasi menjelaskan, perlindungan terhadap lingkungan hidup juga dijabarkan di dalam Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Di dalamnya mengatur tentang perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup yang tak bisa digugat secara perdata maupun dituntut pidana.

"Pengaturan tersebut merupakan Anti-SLAPP yang menjadi tameng hukum pelindung para pejuang lingkungan, termasuk kedua terdakwa yang memperjuangkan lingkungan hidup di kampung mereka sendiri. Di lingkungan penegak hukum seperti Kejaksaan dan Mahkamah Agung terdapat aturan internal untuk melindungi pembela lingkungan dari ancaman kriminalisasi. Misalnya, Pedoman Jaksa Agung Nomor 08 tahun 2022 yang secara jelas memberi
kewenangan kepada jaksa untuk meminta penyidik agar melakukan penghentian penyidikan jika melihat perbuatan tersangka merupakan upaya memperjuangkan lingkungan hidup," lanjutnya.

Sementara itu, terdapat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 yang pada intinya, mewajibkan hakim untuk memeriksa apakah terdapat unsur SLAPP, jika menemukan unsur SLAPP hakim berwenang menghentikan kasus dalam putusan sela.

"Sangat terang di persidangan bahwa aksi protes mereka mendatangi aktivitas perusahaan di dekat pemukiman warga merupakan bentuk partisipasi yang dilakukan warga dengan tidak melawan hukum dan dengan itikad baik demi menjaga lingkungan hidup sehingga tidak bisa dipidana. Telah terungkap di persidangan, bahwa perusahaan tak pernah menunjukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang diminta oleh warga sebagai dokumen yang harus diberikan perusahaan kepada warga sebagai dasar untuk memantau dan mengelola lingkungan. Semua saksi yang dihadirkan di persidangan baik saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum maupun jaksa yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa mengakui bahwa berulang kali warga termasuk terdakwa meminta dokumen AMDAL perusahaan lewat pertemuan yang dimediasi oleh pemerintah Desa Torobulu sampai pemerintah kabupaten Konawe Selatan, namun perusahaan tak bisa menunjukan. Berulang kali warga melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Namun, laporan tersebut tak pernah ditindak lanjuti," tegas Tim Advokasi.

Tim Advokasi juga mengatakan, di persidangan, semua ahli yang dihadirkan oleh jaksa maupun kuasa hukum menyatakan bahwa hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan hak setiap orang, termasuk terdakwa. Semua ahli sepakat bahwa masyarakat punya hak untuk berpartisipasi dan partisipasi masyarakat tak bisa dipidana maupun digugat secara perdata.

"Di tengah kerusakan lingkungan yang terus terjadi dan ancaman kerusakan di depan mata akibat aktivitas pertambangan, kehadiran pejuang lingkungan menjadi penting untuk menyampaikan kritik dan pendapat agar kerusakan lingkungan dan dampak buruk lainnya tidak meluas. Terlebih jika kritik dan penyampaian pendapat itu dilakukan oleh mereka yang terdampak langsung. Memidanakan pejuang lingkungan sama saja dengan membiarkan kerusakan lingkungan terjadi. Pengawasan dan dukungan masyarakat luas menjadi sangat penting. Terkhusus pengawasan terhadap persidangan yang sedang berlangsung," ujarnya.

Tim Advokasi Rakyat Torobulu meminta Komisi Yudisial melalui Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Tenggara melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap hakim yang memeriksa perkara ini.

Selain itu, Tim Advokasi juga meminta Pengadilan Negeri Andoolo dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutus bebas (vrijspraak) atau lepas (ontslag) kedua terdakwa pejuang lingkungan Torobulu;

"Meminta PT WIN dan penegak hukum menghentikan kriminalisasi dan segala bentuk intimidasi kepada warga yang memperjuangkan lingkungan dan meminta pemerintah dan penegak hukum untuk memeriksa, mengaudit dan mendorong penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT WIN serta mencabut izin usaha pertambangan PT WIN," pinta Tim Advokasi.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.