Skip to main content
Kades

Kabag Perencanaan Inspektorat Koltim Bantah Peras Kepala Desa

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepala Bagian Perencanaan Kantor Inspektorat Kolaka Timur (Koltim), Ari Asih Mudiyantini membantah kabar yang menyebut dirinya telah memeras sejumlah kepala desa.

Asih membatah keras tudingan dan pemberitaan di sebuah media massa yang menyebut dirinya memeras beberapa kepala desa di Koltim pada tahun 2020 lalu.

"Sehubungan dengan pemberitaan yang mnjelaskan bahwa Kades Atolanu memberikan sejumlah uang kepada saya, itu tidak benar sama skali. Bisa kita lihat dari pernyataan yang dibuat saja tidak memenuhi kaidah tata naskah yang benar. tidak terdapat tanggal, saksi-saksi atau tanda terima uang yang dimaksud," kata Asih, Rabu (17/11/2021).

Asih mengatanan, terkait dengab hal ini, ia telah melaporkannya ke Polres Kolaka dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Untuk hal ini saya telah melaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Kolaka sebagai perbuatan pencemaran nama baik dan saya serahkan sepenuhnya untuk proses sesuai dgn ketentuan UU yang berlaku," imbuhnya.

Mengenai narasi mengatasnamakan APH, Asih mengataka, hal itu sama sekali tidak benar. Menurutnya, APH dan APIP adalah mitra kerja Inspektorat sesuai dengan PP 12/2017 yang melahirkan MOU 700/8929/SJ yang salah satu poinnya adalah pertukaran informasi.

"Jika dalam melakukan audit kemudian menemukan dugaan kerugian negara, kami tindak lanjuti secara berjenjang mulai dari pembinaan hingga kami serahkan ke APH untuk proses hukum," jelasnya.

Selaku Kasubag Perencanaan yang melakukan audit, ia mengatakan hanya melaksanakan perintah pimpinan dalam hal ini Surat Perintah Tugas Pemeriksaan.

"Saya memiliki sertifikasi Auditor Pertama. Dalam Anjab/ABK yang merupakan penjabaran tugas kami, tidak ada larangan untuk melaksanakan audit pada unsur Sekretariat Inspektorat. Sejak 2013 Inspektorat Kolaka Timur berdiri, Kasubag diturunkan pemeriksaan dikarenakan kurangnya SDM dalam inspektorat sendiri, bahkan tenaga kontrak atau honorer juga dilibatkan dalam tugas pemeriksaan, audit, dan pengawasan karena keterbatasan SDM di Inspektorat, sehingga semua SDM yang ada dimanfaatkan sebaik baiknya," beber Asih.

Jadi, menurut Asih, pernyataan bahwa Kasubag tidak bisa atau tidak boleh mengaudit itu adalah statement kerdil dan tidak berdasar.

"Sehubungan dengan audit yang kami lakukan di Desa Atolanu dilakukan berdasarkan surat perintah tugas. Kami selaku tim audit sudah mempunyai hasil pemeriksaan. Karena audit ini merupakan pelimpahan aduan masyarakat (Dumas) dari Polres Kolaka ke Inspektorat, di mana sesuai MOU kami berkewajiban melaporkan hasil audit kami atas dumas tersebut kepada APH yang melimpahkan, dalam waktu dekat kamipun akan menyerahkan hasil audit tersebut kepada pihak polres untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Mengenai tuduhan pemerasan yang dituduhkan kepada dirinya, Asih mendukung penuh kepolisian untuk melakukan tugasnya selaku penegak hukum dalam pendalaman masalah ini, termasuk jika ada unsur permufakatan jahat di balik tuduhan tersebut.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.