Skip to main content
PSBB

Kasus Covid-19 Kian Parah, Pemerintah Berlakukan PSBB Serentak se-Jawa dan Bali

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Kasus aktif Covid-19 yang terus meningkat membuat Pemerintah Pusat mengambil langkah untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh Jawa dan Bali.


Pemeritah telah mengumumkan akan melakukan PSBB di Jawa Bali mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.


"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto pada Rabu (6/1/2021) dikutip dari laman CNNIndonesia.com


Airlangga menjelaskan, kebijakan Pemerintah Pusat ini diambil berdasarkan  data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU dan kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.


"Pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19 antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen," jelasnya.


"Nantinya, PSBB ini akan meliputi pembatasan kegiatan masyarakat di tempat kerja dengan angka work from home (WFH) 75 persen, pembelajaran yang dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam operasi moda transportasi," pungkas Airlangga.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.