Skip to main content
PPKM

Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, PPKM Level 3 Diberlakukan di Tujuh Wilayah di Sultra

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Menyikapi melonjaknya kasus positif Covid-19 di berbagai daerah, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali mengeluarkan aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 pada 14 Februari 2022 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 serta optimalisasi posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua.

Dalam Inmendagri itu, ditetapkan tujuh kabupaten dan kota di wilayah Sultra masuk ke dalam PPKM level 3.

"Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan,
Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Konawe Utara, Kota Kendari, dan Kota Baubau," demikian kutipan Inmengdari nomor 11 tahun 2022 tersebut.

Selain tujuh daerah itu, terdapat delapan kabupaten yang dikategorikan ke dalam level 2 dan dua kabupaten masuk ke dalam PPKM level 1.

"Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Kolaka Utara; Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Buton, Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Buton
Selatan".

Atas terbitnya Inmendagri ini, para gubernur diminta dengan segera mendistribusikan vaksin ke Kabupaten/Kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di Provinsi setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan.

"Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," tegas Mendagri Tito Karnavian.

Untuk mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM, Gubernur, Bupati dan Walikota diminta berkoordinasi dan
berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan.

Untuk diketahui, per Selasa, 15 Februari 2022, jumlah kasus positif Covid-19 di Sulawesi Tenggara melonjak signifikan. Kasus positif baru bertambah 389 kasus sehingga total kasus aktif dan pasien yang menjalani perawatan baik itu di rumah sakit maupun secara mandiri mencapai 1.338 orang.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.