Kasus "Tanah Urug" Belum Tuntas, PT OSS Diduga Kembali Keruk Tanah Timbunan Secara Ilegal
HALUANRAKYAT.com, KONAWE - Permasalahan hukum terkait pengambilan tanah timbunan secara ilegal atau kasus tanah urug yang menjerat perusahaan asing asal Tiongkok, PT Obsidian Stainless Steel belum usai. Namun kini perusahaan itu kembali berulah.
PT OSS diduga kuat kembali melakukan tindakan ilegal dengan menimbun lagi lokasinya di Desa Tanggobu, Kabupaten Konawe.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penimbunan itu kembali dilakukan sejak bulan Juni 2020 lalu.
"Aktivitas tersebut dilakukan sejak Bulan Juni Tahun 2020. PT OSS Melakukan aktivitas pengambilan tanah timbunan di tiga perusahaan yakni PT Tanggobu, PT Tripilar dengan PT Konawe Timur Laut di Desa Tanggobu, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara," ungkap Humas Front Mahasiswa Progresif (FMP) Sultra, Andi.
Andi mengatakan, PT Tanggobu, PT Tripilar, dan PT Konawe Timur Laut hanya memiliki IUP Eksplorasi, sehingga belum bisa melakukan aktivitas penambangan.
"Mereka sudah melakukan aktivitas pertambangan. Apalagi ini, masuk kawasan dan tidak memiliki IPPKH. Kasus tanah urug di Desa Tanggobu yang menyeret PT OSS tak jelas penyelesaiannya. Kami sudah muak dengan penindakan-penindakan yang dilakukan tim Mabes Polri di Sultra. Kasusnya tak pernah menemui titik terang, malahan ada oknum-oknum yang melakukan penimbunan,” kata Andi geram.
Menurut Andi, indikasi kejahatan pada kasus ini begitu jelas adanya. PT OSS diduga kuat sebagai penerima timbunan dan juga memobilisasi alat beratnya di tiga perusahaan tersebut.
"Aktivitas ini melanggar pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu bara dan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengolahan Lingkungan Hidup," imbuhnya.
Atas dugaan pelanggaran ini, Front Mahasiswa Progresif Sulawesi Tenggara, mengecam kegiatan tersebut. Pasalnya ini bakal berdampak dengan Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe dan berdampak pada lingkungan seikitar.
"Dari hasil investigasi From Mahasiswa Progresif, PT OSS juga menyimpan alat berat kepada tiga perusahaan tersebut untuk mengambil tanah timbunan. Diduga tanah timbunan ini dibawa oleh sejumlah alat berat dump truk melewati jalan umum untuk penimbunan Jetty PT OSS," tukasnya.