Skip to main content
Tsel

Kawanan Maling Baterai Menara Telekomunikasi di Kendari Dicokok Polisi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kawanan maling baterai menara telekomunikasi dicokok oleh tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara.

Tersangka bernama Bahrun ditangkap lantaran mencuri empat buah baterai di menara telekomunikasi milik PT Telkomsel di Jalan Komjen Mohammad Yasin, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 31/I/2022/ResKendari tanggal 18 Januari 2022, tersangka Bahrun kami amankan sesaat setelah menjalankan aksinya sekitar pukul 02.00 WITA dini hari," ungkap Wakapolres Kendari, Kompol Muhammad Alwi, Jumat (11/3/2022).

Dari tangan Tersangka Bahrun, polisi mengamankan barang bukti sebuah mobil jenis Toyota Avanza berwara silver bernomor polisi DT 1760 QE.

"Selain itu, turut diamankan empat buah baterai ZTE tipe 6FTJ 100A warna putih dan sebilah parang dan kunci pas yang digunakan untuk membobol pagar menara dan kotak baterai," imbuhnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, masih terdapat dua orang pelaku yang belum tertangkap alias buron.

"Jadi sementara pelaku yang diamankan baru satu orang. Dua lainnya masih buron. Beberapa kali kami lakukan upaya penangkapan namun berhasil kabur. Tetapi, kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kami telah sebar ke jajaran. Kami upayakan para pelaku akan dapat tertangkap," ungkap Gede.

Ia menjelaskan, kawanan ini berencana menjual hasil curiannya ke seseorang penadah seharga Rp20 juta.

"Hasil pencurian saat ini belum sempat dijual karena beberapa saat setelah melakukan aksinya, pelaku berhasil ditangkap. Modusnya mereka menyewa mobil, kemudian berkeliling mencari sasaran. Dua orang melakukan pemanjatan pagar, satu orang berjaga-jaga di mobil. Dua pelaku kemudian mengeksekusi baterai tersebut dan dimuat ke dalam mobil," bebernya.

Kepada polisi, Bahrun yang merupakan residivis kasus pencurian ini mengaku juga pernah melakukan aksi pencurian baterai menara telekomunikasi di daerah Konawe Selatan.

"Pasal yang disangkakan adalah pencurian dengan pemberatan 363 ayat 1, 3, dan 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.