HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali memeriksa bekas Walikota Kendari Sulkarnain Kadir, Kamis (13/4/2023).
Sul, sapaan akrabnya, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI), pemegang lisensi gerai swalayan Alfamidi.
Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya dalam kasus suap yang menyeret Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Walikota Kendari Syarif Maulana.
"Pemeriksaan Sulkarnain Kadir untuk yang ketiga kalinya masih merupakan sebagai saksi atas kasus suap Alfamidi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody.
Dody mengatakan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu telah hadir di Kejati Sultra sekitar pukul 09:45 WITA.
Saat ditanya untuk pemeriksaan yang ketiga kalinya apakah Sulkarnain akan ditetapkan sebagai tersangka, kata Dody, dirinya belum bisa memastikan karena belum ada informasi resmi dari penyidik.
"Saya belum bisa pastikan dia menjadi tersangka karena saat ini masih dilakukan pendalaman," timpalnya.