HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kasus pengeroyokan dua orang waria terhadap seorang pemuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya korban mencabut laporan polisi yang dilayangkannya, kini korban berubah pikiran dan meminta polisi melanjutkan proses hukum terhadap dua waria yang telah mengeroyoknya hingga tak berdaya itu.
"Pada hari Kamis, tanggal 19 Januari 2023, korban kembali menelpon kepada penyidik meminta agar laporannya diproses kembali karena yang bersangkutan sudah malu sekali dengan adanya video yang beredar tentang penganiayaan yang dialaminya," ungkap Kapolresta Kendari, Muhammad Eka Faturrahman, Jumat (20/1/2023).
Atas permintaan korban itu, lanjut Eka, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait keberadaan kedua pelaku.
Sebelumnya, kata Eka, setelah dilakukan Visum et Repertum (VeR), korban langsung pergi meninggalkan penyidik dan beberapa saat kemudian datang menemui penyidik dengan mengatakan kepada penyidik agar laporannya tidak usah diproses lanjut karena takut aibnya terbongkar dan telefon selulernyanya juga telah dikembalikan oleh pelaku.
Diberitakan sebelumnya, jagat maya warganet di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan seorang pemuda dianiaya oleh waria hingga terkapar dan minta ampun.
Dalam dua rekaman video yang berdurasi masing-masing 1 menit 6 detik dan 16 detik itu terlihat seorang pemuda yang mengenakan celana jeans dan sweater abu-abu dianiaya oleh dua orang waria berbaju merah dan biru di dalam sebuah kamar hingga terkapar.
Kapolresta Kendari Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait viralnya video tersebut dan mendapatkan beberapa fakta.
"Terkait kejadian pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh dua orang waria terhadap seorang pemuda, korbannya bernama La Ode Muhammad Ali itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WITA di BTN Graha Cempaka Asri, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari," ungkap Eka.
Eka menjelaskan, kronologis kejadian penganiayaan itu bermula ketika pada Sabtu, 14 Januari 2023, sekitar pukul 15.00 WITA, La Ode Muhammad Ali melakukan booking online (BO) seorang waria yang tidak diketahui identitasnya melalui aplikasi MiChat.
"Setelah itu korban dan waria tersebut janjian bertemu di BTN Graha Cempaka Asri yang merupakan kontrakan milik waria tersebut. Setelah tiba di rumah kontrakan, korban masuk ke dalam kamar milik waria tersebut yang menurut pengakuan korban bahwa setelah di dalam kamar, waria tersebut meminta bayaran namun korban tidak memiliki uang dan sesuai keterangan Korban bahwa Korban tidak sempat berhubungan badan dengan waria tersebut," jelas Eka.
Eka membeberkan, karena korban tidak memiliki uang untuk membayar waria tersebut sehingga waria tersebut marah lalu memanggil seorang temannya yang juga waria dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Setelah itu datang seorang laki-laki melerai. Namun, saat itu waria tersebut tidak membiarkan korban pergi apabila tidak membayar sehingga korban menyimpan satu buah HP merek Oppo tipe A5 2020 sebagai jaminan. Setelah itu korban dibiarkan pergi untuk mencari uang. Namun, saat itu korban langsung ke Kantor Polresta Kendari mengadukan kejadian tersebut," bebernya.