Kesaksian Warga Kabaena Bantah Kapal Putra Mandar Angkut Ore dari Kolut
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Warga Kabaena Utara, Kabupaten Bombana membantah informasi yang menyebut bahwa kapal Putra Mandar yang ditahan oleh TNI Angkatan Laut membawa ore nikel dari Kolaka Utara.
Menurut warga Kabaena Utara, Simon Batenam, dirinya mengakui melihat langsung kegiatan pengangkutan ore nikel dari stockpile PT SSU disusun Malandahi, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana ke tongkang Tanjung Balanipa.
Menurutnya ada pembayaran uang kompensasi ke warga Kabaena Utara sebesar Rp45 juta pada tanggal 16 Desember 2020 atas pemuatan ore nikel ke atas tongkang Tanjung Balanipa dan mempunyai dokumentasi atas kegiatan pemuatan ore nikel tersebut.
Kapal Putra Mandar dan tongkang Tanjung Balanipa masuk wilayah jetty PT SSU di dusun Malandahi, Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara pada tanggal 3 Desember 2020 dan berlabuh sebelum melakukan pemuatan.
"Nikel Ore itu diketahui milik PT Cipta Mineral Indonesia (CMI), makanya dia kaget tiba-tiba muncul pihak lain yang mengaku pemilik ore nikel dan melakukan pemuatan yaitu Feri Partijo Wijaya dan Satimin sebagai pihak penambang seperti tertuang dalam Berita Acara Perjanjian Masyarakat dan Penambang Terkait Kompensasi Nikel Ore pada tanggal 9 Desember 2020. Feri Partijo Wijaya mengatakan bahwa pimpinannya adalah berinisial DYW. Saya bertanya kepada Kepala Desa Mapila Sudirman. Menurut Sudirman, mereka punya izin untuk mengangkut ore yang ada di stockpile PT SSU," jelasnya.
Sementara menurutnya, yang membuat kesepakatan penambangan dengan masyarakat Kabaena Utara adalah PT CMI dan PT CMI akan membayarkan kompensasi kepada masyarakat untuk setiap tonase ore nikel yang dimuat. Dirinya sendiri yang ikut mewakili masyarakat Kabaena Utara disaat PT CMI melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabaena Utara.
"Saya berani bertanggung jawab hingga sampai neraka sekalipun, bahwa ore yang dimuat tongkang Tanjung Balanipa itu berasal dari stockpile PT SSU di dusun Malandahi, Mesa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara," terangnya.
Dalam keterangan terpisah, Direktur Utama PT CMI Raymond Siregar mengatakan keterangan pihak Lanal Kendari adalah berdasarkan bukti formil atau surat-surat yang diberikan pihak kapal.
PT CMI sebelum keberangkatan Kapal Putra Mandar dan tongkang Tanjung Balanipa melayangkan surat kepada Syahbandar Baubau agar tidak diterbitkan Surat Perintah Berlayar (SPB) untuk kapal Putra Mandar dan tongkang Tanjung Balanipa.
Beberapa hari kemudian setelah ada dugaan bahwa dokumen pemuatan dirubah berasal dari Kolaka Utara, maka kami juga melayangkan surat kepada Syahbandar Kolaka agar tidak menerbitkan SPB untuk kapal Putra Mandar dan tongkang Tanjung Balanipa.
"Kita sangat percaya bahwa Koarmada II Surabaya akan mengungkap ini semua dan melakukan pemeriksaan secara komprehensif. Dan kami mempersilahkan Koarmada II Surabaya melakukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan dokumen yang diduga berisikan keterangan palsu, seperti diatur dalam pasal 263 KUHP," katanya.
Dia berharap semoga pernyataan PT CMI ini didengar pihak Armada II Surabaya, dan Panglima Armada II Surabaya agar dapat mendorong pemeriksaan yang adil, berimbang, dan transparan demi tegaknya hukum, jadi bukan hanya persoalan administratif sederhana yang tidak membawa efek jera.
Sebelumnya melalui keterangan persnya, Danunit Intel Lanal Kendari Kapten Laut (P) Rizki Daya menyebut Kapal Putra Mandar dan tongkang Tanjung Balanipa berangkat dari Kolaka Utara.