Skip to main content
Merya

Lagi, KPK Tetapkan Bupati Koltim Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Lingkungan Hidup Muna Juga Tersangka

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur sebagai tersangka korupsi, Kamis (27/1/2022).

Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selain Andi Merya, komisi anti rasuah itu juga menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) Ardian Noervianto sebagai tersangka.

"Perkara dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana PEN daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur (Kotim) tahun 2021," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, dikutip dari laman detik.com

Selain Andi Merya dan Ardian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode Muhammad Syukur Akbar juga ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Koltim Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim, Anzarullah pada September 2021 lalu. 

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.