Skip to main content
lbh

LBH Kendari Minta Polda Sultra Bebaskan Warga Konkep yang Ditangkap

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari meminta Polda Sultra membebaskan tiga warga Wawonii, Konawe Kepulauan yang ditangkap pada Senin, 24 Januari 2022.

Koordinator LBH Kendari, Laode Muhammad Suhardiman mengatakan, pihaknya mendesak Polda Sultra untuk membebaskan La Dani alias Anwar, Hurlan, dan Hastomo yang ditangkap atas tuduhan melakukan penyanderaan dan penganiayaan terhadap karyawan PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

"Kami mendesak Kapolri untuk menghentikan segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan di pulau Wawonii," katanya, Selasa (25/1/2022) malam.

Ia juga meminta pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menjalankan amanat pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak tiga warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara ditangkap aparat kepolisian dari Polda Sultra

Menurut LBH Kendari, ketiga warga itu ditangkap pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar Pkl. 13.30 Wita. Anwar dan Hastoma ditangkap di kebun milik mereka, ketika tengah makan siang. Sementara Hurlan ditangkap di rumahnya.

Polda Sultra melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Bambang Wijanarko membantah jika penangkapan terhadap ketiganya karena mereka menolak kehadiran perusahaan pertambangan PT GKP.

"Tiga warga yang diamankan itu bukan dalam perkara penolakan tambang tetapi murni karena kasus tindak pidana yang pernah dilaporkan pada 24 Agustus 2019 lalu," ujarnya, Selasa (25/1/2022).

Ia menjelaskan, isi dalam laporan itu terkait tindakan penyenderaaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang termasuk tiga warga diamankan tersebut.

"Jadi ini bukan kasus penolakan tambang yang kemudian mereka ditangkap. Ini murni pidana karena memang ada laporan sebelumnya dengan nomor LP/ 423/ VIII / 2019/ SPKT Polda Sultra, tanggal 24  agustus 2019, terkait penyanderaan sejumlah karyawan salah satu perusahaan tambang di Konkep," jelasnya Bambang.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.