Skip to main content
Polda

Lebih Dari Seratus Kendaraan Dibakar, Bukti Kerusuhan di VDNI Memang Direncanakan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah selesai melakukan pendataan terhadap kerusakan yang ditimbulkan dari aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, khususnya di area PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).


Hasilnya, polisi dalam keterangannya pada  
Selasa (22/12/2020), menyebut total terdapat 115 unit kendaraan berbagai jenis yang dirusak dan dibakar oleh massa pada kerusuhan yang terjadi di hari Senin, 14 Desember 2020 lalu itu.


“Terdapat 4 unit mobil tronton terbakar dan rusak berat, 54 unit dump truck jenis 12 roda, 9 unit kendaraan roda empat, 18 unit kendaraan roda dua, 17 unit eskavator terbakar, 9 unit loader terbakar, 4 unit crane, 10 unit bangunan terbakar dan 6 unit bangunan rusak berat,” beber Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Laode Aries Elfatar.


Akibat tindakan bar-bar itu, perusahaan asal Tiongkok itu mengklaim dirinya merugi hingga setidak-tidaknya mencapai Rp200 milyar.


Oleh polisi, sedikitnya 12 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan pasal penghasutan, melawan petugas, serta pengerusakan dan pembakaran secara bersama-sama.


Dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan terhadap para tersangka, polisi menyebut para "barisan sakit hati" ini telah merencanakan secara matang rencana aksinya. Polisi juga menyebut bahwa demonstrasi dari berbagai elemen serikat buruh ini memang di-setting untuk chaos.


"Aksi demonstrasi yang berujung pada pembakaran ini telah direncanakan secara matang. Empat elemen massa yakni Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK), Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), Himpunan Eks Karyawan (Hekkar) PT VDNI dan PT OSS serta dan Masyarakat Pencari Kerja (MPK) telah beberapa kali melaksanakan rapat sebelum aksi," ungkap Aries.


Aries mengatakan, pada tanggal 12 Desember, koordinator lapangan (korlap) aksi melakukan rapat di sebuah kafe di Unaaha. Kemudian pada tanggal 13 Desember rapat lagi untuk pemantapan di Kampung Jawa Morosi, di sebuah kos-kosan. Di sanalah mereka membagi tugas siapa berbuat apa


"Mereka membagi tugas, di Jety (pelabuhan) PT VDNI dipimpin oleh tersangka KS, tugasnya untuk melumpuhkan segala sesuatu aktivitas yang berada di Jety. Selanjutnya di SS12 atau di sekitar jembatan timbang yang jadi akses keluar masuk karyawan menuju pabrik VDNI dipimpin oleh tersangka IR dan LP,” jelasnya.


Tugas yang sama dilakukan oleh tersangka JN dan JND di pintu masuk PT OSS. Keduanya ditugasi untuk menutup akses keluar karyawan yang baru pulang dan akan masuk kerja dari titik itu.


"Titik ketiga dan keempat yakni di depan pos security PT VDNI dan di Pasar Cina. Kedua titik ini saling berdekatan. Di depan pos security ditugaskan kepada YW, RM, IK, YW, AP dan NA. Di sini mereka yang melakukan orasi mengajak pekerja untuk ikut berdemontrasi. Titik ini yang paling strategis karena merupakan akses keluar masuk Konawe - Kendari," tambahnya.


Titik terakhir yakni di depan kantor PT VDNI diisi oleh tersangka AF. Ia bersama massanya masuk lewat melalui pintu belakang pabrik dan kemudian berorasi di depan kantor.


Pembagian titik-titik ini dilakukan oleh para tersangka dengan tujuan memecah konsentrasi aparat keamanan yang mengawal demo. Terbukti, sejak pagi hari, titik-titik ini sudah diisi dan dikendalikan oleh masing-masing koordinator aksi.


"Salah satu barang bukti yang kami amankan adalah sketsa atau gambar tentang pemetaan lokasi demo. Dari handphone para tersangka juga kami dapati bahwa para tersangka ini terhubung satu sama lain. Saling terkait," timpal Aries.


Meski demikian, Aries menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengusut kasus ini dengan hanya menjerat 12 orang tersangka ini. Polisi terus akan mengejar otak dan donatur daripada aksi anarkistis ini.


"Kami akan terus kejar di atasnya (otak daripada aksi) karena motifnya ini belum kami dapatkan," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.