HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melakukan pengembangan terhadap kasus tangkap tangan pengedar uang palsu di Kecamatan Konda pada Minggu (15/12/2024).
Hasilnya, diketahui bahwa tersangka Kristian Adi Wicaksono (25) memperoleh uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan cara membuat sendiri.
"Bahwa uang (palsu) tersebut hasil dari print menggunakan printer," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Kendari, IPDA Haridin pada Senin (16/12/2024).
Hasil interogasi penyidik menyebutkan, tersangka Kristian telah melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu sebanyak lima kali. Sasarannya adalah toko atau kios-kios kecil milik masyarakat.
"Saudara KAW (Kristian Adi Wicaksono) telah mengakui perbuatannya dan sudah melaksanakan transaksi kegiatan ini sebanyak lima kali. Modusnya, KAW pergi belanja di warung - warung kecil untuk mendapatkan uang tukaran asli," jelas Haridin.
Lebih lanjut, Haridin menjelaskan kronologi kejadian tangkap tangan terhadap tersangka Kristian oleh warga Desa Ambololi, Kecamatan Konda.
"Awalnya KAW berbelanja di salah satu kios warga dengan membeli satu buah minuman dengan harga Rp11.000. Kemudian KAW membayar belanjaan tersebut dengan menggunakan uang Rp100.000 dan dikembalikan oleh pemilik kios sebesar Rp89.000. Namun, setelah mengecek uang pembayaran dari KAW tersebut, pemilik kios mendapati uang bahwa uang tersebut palsu. Setelah itu, pemilik kios menghubungi personel Polsek Konda," bebernya.
Kepada polisi, tersangka Kristian mengaku nekat melakukan tindakan ini dikarenakan dirinya terlilit masalah utang-piutang.
"Motifnya untuk membayar utang dan memenuhi biaya kehidupan sehari-hari," pungkas Haridin.
Tersangka dijerat dengan pasal 26 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 36 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman kurungan minimal selama 10 tahun penjara.