HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dalam rangka mewujudkan legalitas usaha UMKM, mahasiswa kelompok B angkatan 48 Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) melakukan edukasi dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Kendari.
Kepala PNM dan kelompok B Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unsultra, Salim SH MM mengatakan, peran utama UMKM dalam memajukan ekonomi lokal sangatlah penting. Kata dia, di banyak daerah, UMKM memiliki kemampuan untuk menciptakan berbagai produk dan layanan yang dibutuhkan oleh penduduk setempat.
"Selain itu, UMKM juga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan membantu mengurangi tingkat pengangguran di wilayah tersebut. Salah satu contoh UMKM yang beroperasi adalah di Kota Kendari," kata Salim, Jumat (19/7).
Dikatakan, legalitas usaha merupakan hal yang sangat penting bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Mendapatkan izin usaha memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan jaminan atas keamanan serta kenyamanan dalam menjalankan usaha.
"Izin usaha ini juga mendorong kontribusi yang lebih baik dari pelaku UMKM dalam hal menciptakan lapangan kerja, menyediakan barang dan jasa yang diperlukan masyarakat, meningkatkan nilai tambah produksi, dan meningkatkan semangat berwirausaha," ujarnya.
Dijelaskan, dari hasil observasi di sekitar Kota Kendari, terlihat bahwa memiliki banyak potensi, termasuk banyaknya pelaku UMKM. Namun, sebagian besar UMKM tersebut belum memiliki NIB yang menunjukkan bahwa usaha mereka belum terdaftar secara resmi oleh pemerintah.
"Hal ini menunjukkan bahwa sebagian usaha UMKM tidak terdeteksi oleh pemerintah karena belum mendaftarkan usahanya," ucapnya.
Diungkapkan, berangkat dari permasalahan tersebut, mahasiswa KKN angkatan 48 Kelompok B Unsultra memutuskan untuk melaksanakan program.
"Edukasi dan pendampingan pembuatan nomor induk berusahabagi UMKM di Kota Kendari. Tujuan kegiatan ini adalah agar para pelaku UMKM memahami pentingnya memiliki izin usaha dan termotivasi untuk mengurus legalitas usaha mereka," bebernya.
Kata dia, kegiatan ini dilakukan dengan mengumpulkan UMKM di Kota Kendari pada tanggal 19 Juli 2024 di kantor KPPN. Selama sesi sosialisasi, menjelaskan tentang konsep izin usaha, pentingnya perizinan usaha, manfaatnya, dan memberikan panduan tentang langkah-langkah pendaftaran NIB.
"Berkat dilaksanakannya program ini juga, beberapa UMKM mengatakan bahwa mereka menjadi lebih menyadari betapa pentingnya legalitas usaha ini bagi kelangsungan dan perlindungan usaha mereka, serta mengalami peningkatan kepercayaan diri dalam mengembangkan usaha mereka," ungkapnya.
Dari pelaksanaan program ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pelaku UMKM serta dapat menjadi bahan pertimbangan yang baik bagi mereka untuk segera mendaftarkan NIB.
"Langkah ini akan meningkatkan nilai tambah usaha mereka, memberikan jaminan status legal di mata hukum, dan memudahkan dalam pengembangan usaha dengan mematuhi prosedur birokrasi yang berlaku. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat menghasilkan dampak yang konkret," tuturnya. (**)