HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pemerasan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi memutuskan keluar dari persidangan atau walk out.
Pada sidang yang digelar Rabu, 15 November 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sultra yakni Edwin Beslar, Muhammad Yusran, Ari Rahael, Anita Daud, dan Zainuddin memutuskan walk out.
Mereka beralasan, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan yakni Nursina tidak independen dan menunjukkan keberpihakan kepada terdakwa.
"Melihat persidangan bersama-samanya terdakwa Sulkarnain Kadir di mana dua perkara telah di putus bebas oleh Majelis Hakim yang sama, maka pada hari ini kami Penuntut Umum mengambil sikap untuk meninggalkam ruangan sidang kemudian kami pun pada persidangan tersebut menyampaikan kepada Majelis Hakim melalui surat yang kami bacakan perihal permintaan pergantian Ketua Majelis Hakim atas nama Nursinah SH, MH karena dalam persidangan kami melihat ketua majelis sangat berpihak," kata JPU Edwin.
Edwin melanjutkan, JPU melihat ketua majelis berkepentingan dalam perkara ini antara lain dalam perkara Syarif Maulana, mana kala Penuntut Umum mempertanyakan ada uang yang mengalir ke salah satu terdakwa, majelis hakim membatasi dan tidak memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk bertanya terkait uang tersebut.
"Menurut majelis hakim itu bukan bagian dari dakwaan jadi jangan bertanya melebar, padahal itu bagian dari pembuktian penuntut umum untuk meyakinkan hakim bahwa ada tindak pidana pemerasan ataupun penyuapan sebagaimana yang kami dakwakan," imbuhnya.
Sikap JPU ini bukan tanpa dasar. Edwin menyebur Pasal 220 KUHAP mempersilahkan Penuntut Umum untuk mengundurkan diri dari persidangan.
"Makanya kami mengambil sikap itu. Kami juga telah melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial RI terkait dengan kode etik perilaku hakim pada Senin, 13 November 2023," imbuhnya.
JPU menegaskan tidak akan menghadiri persidangan dengan terdakwa Sulkarnain Kadir selama belum ada pergantian komposisi Majelis Hakim.
"Sejak hari ini mana kala kami walk out, kami akan menunggu sampai ada penetapan majelis baru untuk menetapkan hari sidang. Jadi selama belum ada pergantian, kami tidak akan hadir di persidangan atas nama terdakwa Sulkarnain Kadir," tegas Edwin.
Sebelumnya, pada Rabu (14/11/2023) diagendakan sidang kasus korupsi Alfamidi dengan terdakwa bekas Walikota Kendari Sulkarnain Kadir akan digelar. Agendanya adalah pemeriksaan saksi dari JPU dan pemeriksaan ahli dari Terdakwa Sulkarnain Kadir.
Di mana Sulkarnain Kadir didakwa melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 12 e dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.