HALUANRAKYAT.com, KONSEL --Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan menggelar sidang lanjutan kasus guru honorer supriyani, Senin pagi (25/11/2024).
Sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim terhadap kasus dugaan penganiayaan terhadap murid Sekolah Dasar Negeri 4 Baito.
Puluhan guru hadir dalam sidang ini dan memberikan doa dan dukungan moril kepada rekan sejawatnya, Supriyani.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang diketuai oleh Stevie Rosano menyatakan supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap muridnya sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Majelis menilai, keterangan korban anak dan saksi anak, saling tidak berkesesuaian dengan barang bukti, hasil visum et repertum, dan keterangan ahli forensik.
"Menyatakan terdakwa Supriyani binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ucap Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano.
Menanggapi putusan majelis hakim, penasehat hukum Supriyani, Andre Darmawan berterima kasih kepada majelis hakim karena telah memberikan putusan yang berkeadilan bagi kliennya.
Menurutnya, vonis bebas ini menegaskan bahwa Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap muridnya berinisial MD itu.
"Pertama, puji syukur kehadirat Allah Subhanahuwata'ala karena ibu Supriyani telah diberikan keadilan karena telah divonis bebas. Vonis bebas berarti ibu Supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan seperti yang didakwakan jaksa. Terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan alat bukti. Tadi majelis hakim mengatakan tidak cukup bukti ibu supriyani melakukan pemukulan. Tadi dikatakan cuma ada satu keterangan saksi anak yang tidak disumpah yang keterangannya tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi lain termasuk alat bukti dan keterangan ahli forensik. Alhamdulillah semua itu dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata Andre.