Menambang di Luar Izin, Polda Sultra "Police Line" PT Pelangi Minning Indonesia
HALUANRAKYAT.com, KOLAKA UTARA - Tim Subdirektorar IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menyegel PT Pelangi Mining Indonesia (PMI) dengan garis polisi.
Kontraktor tambang nikel yang beroperasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) ini diduga melakukan aktivitas di luar izin usaha pertambangan miliknya.
PT PMI diduga kuat telah menyerobot lahan PT Citra Silika Mallawa (CSM) sejauh 20 meter. Polisi melakukan penindakan tersebut pada 14 Agustus Tahun 2020.
"Iya benar. Kita sudah pasang police line PT PMI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Heru Tri Maryadi, Rabu (26/8).
Menurut Kombes Pol Heru, penindakan tersebut diiringi dengan pemeriksaan saksi-saksi. PT PMI untuk sementara dilarang untuk beraktivitas. Sebab, menambang dan keluar dari titik kordinat sejauh 20 Meter.
"Sementara, kita lakukan penyelidikan dan memang masih di Police line," imbuhnya.
Satu hal yang saangat disayangkan, aktivitas pengerukan ore secara ilegal tersebut baru ditindak setelah perusahaan itu berhasil mengirim sejumlah tumpukan ore keluar daerah. Padahal, jauh hari sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sudah menyampaikan hal itu ke jajaran Polres Kolaka Utara namun tidak direspon.
Jangankan ditindak lanjuti, justru upaya penutupan aktivitas ilegal PT PMI dilakukan langsung Dirkrimsus Polda Sultra tanpa sepengetahuan jajaran Polres Kolut.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Ahmad Patoni mengaku sama sekali pihaknya tidak mengetahui kedatangan tim dari Dirkrimsus Polda itu melakukan penutupan.
“Kami tidak ada informasi, kalau ada tim Dirkrimsus turun,” ucapnya singkat, Rabu (19/8/2020).