HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Tujuh bangunan kios di Jalan H.E.A Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (8/6/2023) pagi.
Proses eksekusi ini dijaga ketat aparat kepolisian Polresta Kendari dan berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan.
Warga yang bangunanya masuk dalam obyek sengketa memindahkan barang dan membongkar sendiri bangunan kiosnya secara sukarela.