Milyaran Rupiah Rokok dan Minuman Ilegal Dimusnahkan oleh Bea Cukai Kendari
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kantor Bea Cukai Kendari memusnahkan ribuan bal rokok dan ratusan botol minuman beralkohol ilegal tanpa cukai, Rabu (25/11/2020).
Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini dilakukan di dua tempat terpisah. Seremoni pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Kendari secara virtual dalam rangka mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak membuat kurumunan massa dan di tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Puuwatu, Kota Kendari.
"Pemusnahan terhadap hasil penindakan barang kena cukai berupa rokok, minuman beralkohol, dan juga beberapa botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa cairan vape. Barang-barang ini hasil operasi selama tiga tahun terakhir, mulai 2018 hingga 2020," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian.
Denny mengatakan, nilai total barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp3,98 milyar. Sedangkan nilai total kerugian negara yang ditimbulkan dari beredarnya barang ilegal ini mencapai Rp1,889 milyar.
"Secara jumlah, trennya dari tahun ke tahun semakin menurun. Ini menunjukkan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal semakin berkurang. Tetapi kami tidak akan berpuas diri, kami akan terus melakukan kegiatan operasi.
Kedepannya, Kantor Bea Cukai Kendari akan mengedepankan fungsi pengawasan dan operasi pasar. Upaya menurunkan peredaran barang ilegal nantinya akan melalui tindakan sosialisasi, preventif, dan memberi pemahaman kepada masyarakat.
"Kami membutuhkan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya penegak hukum, termasuk media massa," pungkasnya.